Usaha Kecil dan Menengah: Definisi Usaha Kecil dan Menengah

      12.1 Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1.      Usaha Mikro
Kriteria kelompok usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan /atau badan usah yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.

2.      Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah satau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

3.      Usaha Menengah
     Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai.

Comments

Popular posts from this blog

PT Bumitama Gunajaya Agro

Masalah Sosial-Politik Di Indonesia

DEFINISI PROFESI DAN PROFESIONALISME