Usaha Kecil dan Menengah: Definisi Usaha Kecil dan Menengah
12.1 Definisi Usaha Kecil dan Menengah
Dalam
perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah
(UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar.Selain
itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi
ekonomi.Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan
menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang
termasuk dalamUsaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung
hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada
beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan
kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut
adalah :
1. Usaha
Mikro
Kriteria kelompok usaha mikro adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan /atau badan usah yang memenuhi kriteria
Usaha Mikro sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Usaha
Kecil
Kriteria Usaha Kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah satau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha
Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai.
Comments
Post a Comment