2.3 PENGEMBANGAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board
Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit,
maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan
kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara
itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk
menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate
Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
Dalam mengembangkan
struktur etika korporasi, suatu perusahaan harus memiliki good corporate
governance. Good corporate governance adalah tindakan untuk mengarahkan,
mengendalikan atau memengaruhi setiap kegiatan perusahaan agar dapat memenuhi
keinginan dari masyarakat yang bersangkutan.Penerapan good corporate governance
(GCG) dapat didorong dari dua sisi, yaitu etika dan peraturan. Dorongan dari
etika (ethical driven) datang dari kesadaran individu-individu pelaku bisnis
untuk menjalankan praktik bisnis yang mengutamakan kelangsungan hidup
perusahaan, kepentingan stakeholders, dan menghindari cara-cara menciptakan
keuntungan sesaat. Di sisi lain, dorongan dari peraturan (regulatory driven)
“memaksa” perusahaan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Kedua pendekatan ini memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing
dan seyogyanya saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang
sehat.
Pemerintah tentu ikut
serta dalam mengembangkan struktur etika korporasi, salah satunya dengan
menyusun Pedoman Umum Good Corporate Governance. Dalam Pedoman Umum Good
Corporate Governance Indonesia yang disusun oleh Komite Nasional Kebijakan
Governance, terdapat acuan-acuan bagi perusahaan dalam menjalankan etika
korporasinya, salah satu contohnya terdapat dalam pedoman perilaku, antara
lain:
- Dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya, anggota Dewan Komisaris dan Direksi
serta karyawan perusahaan harus mendahulukan kepentingan ekonomis
perusahaan diatas kepentingan ekonomis pribadi dan pihak lainnya.
- Setiap
anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta karyawan perusahaan dilarang
memberikan atau menawarkan hadiah ataupun donasi kepada pejabat negara
atau individu yang mewakili mitra bisnis yang dapat mempengaruhi
pengambilan keputusan.
- Organ
perusahaan dan karyawan perusahaan harus melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
- Dewan
Komisaris berkewajiban untuk menerima dan memastikan bahwa pengaduan
tentang pelanggaran terhadap etika bisnis, pedoman perilaku, peraturan
perusahaan dan peraturan perundang-undangan diproses secara wajar dan
tepat waktu.
- Setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi, pemegang saham serta karyawan perusahaan dilarang menyalahgunakan informasi yang berkaitan dengan perusahaan, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi rencana pengambil-alihan, penggabungan usaha dan pembelian kembali saham.
Sumber :
https://dokumen.tips/documents/mengembangkan-struktur-etika-korporasi.html
http://yonayoa.blogspot.co.id/2012/10/etika-governance_20.html
https://rezqyputri19.wordpress.com/2015/10/14/etika-governance/
Comments
Post a Comment