Hukum Asuransi
Hukum
Asuransi
A. Dasar Hukum Asuransi
Seperti diketahui dinegara Perancis
kodifikasi hukum Perdata dan hukum Dagang diselenggarakan oleh Kaisar Napoleon
dan dimuat dalam dua Kitab yaitu Code Civil ( Kitab Hukum Perdata ) dan Code de
Commerce ( Kitab Hukum Dagang ). Ini terjadi pada permulaan abad 19. Pada waktu
itu dalam Code de Commerce hanya termuat pasal-pasal mengenai asuransi laut.
Dalam rancangan undang-undang yang diadakan di negara Belanda untuk Kitab Hukum
Dagang juga hanya termuat peraturan tentang asuransi laut. Baru dalam rancangan
undang-undang terakhir yang kemudian menjadi undang-undang yaitu Kitab
Undang-undang Hukum Perniagaan ( Wetboek Van Koophandel ) dalam tahun 1838,
termuat peraturan-peraturan mengenai asuransi kebakaran, asuransi hasil bumi
dan asuransi jiwa. Sistem ini juga dianut dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perniagaan untuk Hindia Belanda dulu, yang sampai sekarang masih berlaku di
Indonesia.
Pokok-pokok pengaturan asuransi dalam
KUHD terdapat dalam buku I bab 9 dan 10 serta buku II bab 9 dan 10. Buku I bab
9 mengatur tentang asuransi pada umumnya, buku I bab 10 mengatur tentang
asuransi kebakaran, asuransi hasil pertanian dan asuransi Jiwa. Sedangkan buku
II bab 10 mengatur tentang asuransi pengangkutan didarat dan di sungai-sungai
serta perairan pedalaman. Khusus mengenai bab 9 yang berjudul tentang asuransi
pada umumnya mengandung arti bahwa ketentuan yang terdapat dalam buku I bab 9
tersebut berlaku bagi semua cabang asuransi baik di dalam maupun di luar KUHD.
B. Penggolongan Asuransi
Pengelompokan asuransi berdasarkan jenis usaha.
-
Asuransi
kerugian (non – life insurance)
Asuransi kerugian adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa dalam penanggulangan resiko atas segala macam kerugian,
kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum oleh pihak ketiga, yang mana
kerugian tersebut timbul akibat peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi
kerugian contohnya terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi
kehilangan kendaraan dan sebagainya.
-
Asuransi
jiwa (live insurance)
Asuransi jiwa adalah jenis usaha
asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak ketiga (penyedia asuransi) untuk
menanggulangi segala resiko yang berhubungan dengan jiwa seseorang yang terjadi
secara tidak pasti, misalnya meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan
ataupun mengalami gangguan kesehatan yang kronis. Contoh asuransi yang diberikan
pada kasus meninggal dunia yaitu berupa bantuan atau santunan kepada pihak
keluarga atau ahli waris oleh pihak asuransi.
-
Reasuransi
(reinsurance)
Reasuransi merupakan jenis usaha
asuransi yang cara kerjanya menggunakan sistem penyebaran resiko, maksudnya
penanggung atau pihak ketiga (asuransi) menyebarkan atau melimpahkan sebagian
atau seluruh resiko kepada pihak penanggung lainnya. hal tersebut dilakukan
bertujuan sebagai pencegahan jika pihak penanggung tersebut tidak dapat
mengatasi atau menanggung klaim resiko dari pemegang asuransi.
Pengelompokan asuransi berdasarkan perjanjian.
-
Asuransi
kerugian
Asuransi kerugian merupakan jenis
asuransi yang memberi penggantian kerugian atas harta kekayaan dari pemegang
asuransi, misalnya kehilangan kendaraan.
-
Asuransi
jumlah
Asuransi jumlah merupakan jenis
asuransi yang memberikan uang atau asuransi lainnya kepada pemegang asuransi
tanpa melihat adanya kerugian maupun sebuah resiko. Contoh dari jenis asuransi
ini adalah asuransi pendidikan.
Pengelompokan asuransi berdasarkan sifat pelaksana.
-
Asuransi
sukarela
Asuransi sukarela merupakan
penanggungan jasa yang diberikan secara sukarela, maksudnya asuransi dilakukkan
karena adanya suatu ketidakpastian atau resiko kerugian yang dapat terjadi.
Contohnya asuransi kebakaran, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi
pendidikan.
-
Asuransi
wajib
Asuransi wajib merupakan jenis
asuransi yang bersifat mutlak atau wajib, artinya asuransi ini wajib diikuti oleh
semua pihak yang terkait dengan aturan yang ada (undang – undang) dan ketentuan
dari pemerintah. Contoh asuransi ini yaitu asuransi jaminan sosial tenaga kerja
(Jamsostek), asuransi kesehatan (askes) dan lainnya. selain asuransi dari
pemerintah ada juga asuransi wajib kepada pihak perbankan, misalnya penerima
kredit yang mengalami resiko yang terjadi secara tidak terduga yang dapat
merugikan pihak bank.
-
Asuransi
kredit
Asuransi kredit merupakan jenis
asuransi yang memberikan jaminan atas pembelian kredit yang dilakukan oleh
perbankan. Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemberi kredit dari resiko
yang dapat terjadi kepada penerima kredit sehingga tidak dapat mengembalikan
kredit tersebut. Di indonesia asuransi untuk persoalan kredit dikelola oleh PT
Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo , sedangkan pihak tertanggung atau
penerima asuransi adalah seluruh pihak perbankan yang menyalurkan atau
memberikan kredit usaha kecil (KUK).
C. Prinsip – Prinsip Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip
dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith,
proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
1. Insurable Interest
:
Adalah hak untuk
mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung
dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Jadi, anda
dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda
menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan
kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini
memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila
terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak
memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak
menerima ganti rugi.
2. Utmost Good Faith :
Adalah suatu tindakan
untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material
(material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun
tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan
jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si
tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek
atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
Intinya adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip inipun menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti.
3. Proximate Cause :
Adalah suatu
penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan
suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari
sumber yang baru dan independen.
Jadi apabila
kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka
pertama-tama dicari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu
rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah
atau kecelakaan tersebut.
Suatu prinsip yang
digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah:
"Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai
peristiwa yang tidak terputus.
4. Indemnity :
Adalah suatu
mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya
menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum
terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
5. Subrogation :
Adalah pengalihan
hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Prinsip
subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang
berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya
kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung
dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian
pada tertanggung".
6. Contribution:
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Anda dapat saja
mengasuransikan harta benda yang sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun
bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis
berlaku prinsip kontribusi.
D. Polis Asuransi
Polis asuransi adalah suatu kontrak yang
menguraikan kewajiban perusahaan asuransi kepada pihak yang membayar premi,
yang dikenal sebagai pemegang kebijakan. Ada banyak jenis besar asuransi,
seperti misalnya asuransi kesehatan, asuransi mobil, asuransi jiwa, dan
asuransi properti, asuransi unit link, dan sebagainya. Tidak peduli jenis
asuransinya, polis asuransi biasanya terdiri dari enam bagian: deklarasi,
definisi, daftar item tertutup, pengecualian, kondisi, dan dukungan.
Ketika orang memebeli polis asuransi, ia
pada dasarnya membeli kompensasi finansial yang akan dibayarkan kepadanya oleh
perusahaan asuransi menyusul sebuah peristiwa yang memenuhi syarat. Ketika ia
membeli asuransi kesehatan, misalnya, asuransi nya diharapkan untuk membayar
biaya perawatan kesehatan yang layak. Keadaan dimana seorang pemegang polis
akan atau tidak akan menerima cakupan diuraikan dalam polis asuransi, atau
kontrak yang menentukan kewajiban perusahaan asuransi yang tepat kepadanya.
Biasanya, bagian pertama dari sebuah
polis asuransi dikenal sebagai bagian deklarasi. Bagian ini meliputi rincian
tentang pemegang polis, seperti nama dan alamat. Ini juga mencakup informasi
tentang entitas yang sedang diasuransikan. Sebagai contoh, sebuah halaman
deklarasi polis asuransi mobil mungkin berisi daftar rincian seperti tahun dan
model mobil pemegang polis. Selain itu, bagian ini umumnya berisi informasi
tentang rencana asuransi itu sendiri, seperti jumlah premi dan tanggal dimana
kebijakan ini berlaku.
Seringkali, deklarasi ini diikuti oleh
bagian definisi. Bagian ini menjelaskan makna yang tepat dari kata-kata
tertentu yang digunakan dalam kebijakan untuk mencegah salah tafsir. Misalnya,
polis asuransi kesehatan dapat mendefinisikan istilah-istilah seperti prosedur
rawat jalan atau kondisi yang sudah ada.
Definisi ini umumnya diikuti oleh tiga
daftar: item tertutup, pengecualian, dan kondisi. Daftar item yang tercakup
menyatakan setiap jenis kejadian atau peristiwa yang tercakup dalam polis akan
ditawarkan kepada pemegang polis. Sebaliknya, daftar pengecualian mengkompilasi
insiden atau kejadian yang diluar cakupan tidak akan ditawarkan. Akhirnya,
kondisi bagian daftar keadaan yang dapat membatalkan cakupan polis menyusul
insiden atau peristiwa lain yang memenuhi syarat. Polis asuransi mobil,
misalnya, mungkin menyatakan dalam kondisi yang bahwa pemegang polis tidak akan
menerima kompensasi untuk kecelakaan yang terjadi ketika ia sedang mabuk.
Terakhir, banyak polis asuransi berakhir
dengan bagian dukungan. Pengesahan adalah ketentuan yang biasanya unik untuk
sebuah kebijakan tertentu, dan yang kondisi override diberikan dalam bagian
lain dari kebijakan tersebut. Sebagian besar polis asuransi biasanya terdiri
dari kontrak standar, dan deklarasi dan dukungan seringkali satu-satunya bagian
yang sering disunting untuk menyesuaikan setiap pemegang polis.
Comments
Post a Comment