Hukum Dagang
HUKUM
DAGANG
A. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
- Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik
beratkan pada kepentingan perseorangan
- Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah
laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
- Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi
kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau
kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah
hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk
memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia
dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan
(C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang
mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada
hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan)
aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (
KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).Antara KUH perdata dengan KUH dagang
mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal
1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata. Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu
tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di
Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas
2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan
Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.
hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH
Perdata
2.
hukum tertulis yang tidak dikodifikasi,
yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang
berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUHvPerdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUHvPerdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara
KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena
memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan
keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur
pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang
merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus.
B. Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri
keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan
(ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis
tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838.
Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri.
Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri
atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia
diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga
sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan
Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1
Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis
(Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi
“Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 :
10).
C. Hubungan Pengusaha dengan
Pembantunya
Pengusaha adalah seseorang yang
melakukan atau menyuruh melakukan perusahaannya.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha
dapat:
a.
Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya
sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan
perseorangan.
b.
Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut
serta dalam melakukan perusahaan, jadi dia mempunyai dua kedudukan yaitu
sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c.
Menyuruh orang lain melakukan usaha
sedangkan dia tidak ikut serta dalam melakukan perusahaan, hanya memiliki satu
kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh
seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam
menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat
dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”.
Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri
dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian
BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk,
misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya.
Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada
seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam
pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu didalam perusahaan
2.
Membantu diluar perusahaan
Adapun pembantu-pembantu dalam
perusahaan antara lain:
a.
Pelayan toko
b.
Pekerja keliling
c.
Pengurus filial.
d.
Pemegang prokurasi
e.
Pimpinan perusahaan
Hubungan hukum antara pimpinan
perusahaan dengan pengusaha bersifat :
1)
Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang
subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah.
Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya,
sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a
KUHPER).
2)
Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu
hubungan hukum yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang menetapkan sebagai
berikut ”pemberian kuasa adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang
memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama
pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi
kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa
mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si
pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang
bersangkutan.
Dua sifat hukum tersebut di atas tidak
hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi
semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus
filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena hubungan hukum tersebut
bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 c KUHPER, yang menentukan bahwa
segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku
padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku
peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan
antara lain:
a)
Agen perusahaan
Hubungan
pengusaha dengan agen perusahaan adalah sama tinggi dan sama rendah, seperti
pengusaha dengan pengusaha. Hubungan agen perusahaan bersifat tetap. Agen
perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada hubungan pemberi kuasa. Perjanjian
pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792,
sampai dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan
(volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini agen
perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga
atas nama pengusaha.
b)
Perusahaan perbankan
c)
Pengacara
d)
Notaris
e)
Makelar
f)
Komisioner
D. Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban
yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH
Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut
dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a. Dokumen
keuangan
Terdiri dari catatan, bukti
pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b. Dokumen
lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya
Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap
orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk
melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya
sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun
1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a. Barang
siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya
diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b. Barang
siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak
lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
E. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam
berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :
1. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan
Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha
tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal
tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di
mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi
seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa
segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan
untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya,
akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu
meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak
swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :
a. Jenis
– jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat
penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi,
b. Jenis
– jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan,
air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis usaha tersebut
pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola
Negara.
2.
Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk badan usaha ini adalah badan
usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang
bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari
banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini
sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga
yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif
nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam
beberapa macam :
a.
Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama
kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak
terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan.
Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan
perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada
umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil,
toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
-
Penguasaan sepenuhnya terhadap
keuntungan yang diperoleh.
-
Motivasi usaha yang tinggi.
-
Penanganan aspek hukum yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk
Perseorangan ini adalah :
-
Mengandung tanggung jawab keuangan tak
terbatas
-
Keterbatasan kemampuan keuangan.
-
Keterbatasan manajerial.
-
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b.
Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau
kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan
usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau
dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk
menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan
kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini
adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih
lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak
jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan
perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik
karena sering terjadi konflik antar keduanya.
c.
Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk
mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan
kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh
oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan
dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal
dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya
menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota
yaitu :
-
Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah
anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala
utang-utang perusahaan.
-
Anggota tidak aktif (Komanditer Diam)
adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas
modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan
mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan
salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan
bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
F. Perusahaan Persekutuan Berbadan
Hukum
Perusahaan-perusahaan yang berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
1. Perseroan
Terbatas
Merupakan bentuk yang banyak dipilih,
terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut
dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli
saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan
itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas
pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh
pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu
mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan
tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi
suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis
terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu
yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya
para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya
ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain
halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau
pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya.
Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh
karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :
-
Memiliki masa hidup yang terbatas.
-
Pemisahan kekayaan dan utang – utang
pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.
-
Kemampuan memperoleh modal yang sangat
luas.
-
Penggunaan manajer yang profesional.
2. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang
memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan
untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi
menjadi:
-
Koperasi Sekolah
-
Koperasi Pegawai Republik Indonesia
-
KUD
-
Koperasi Konsumsi
-
Koperasi Simpan Pinjam
-
Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
-
Keanggotaan bersifat suka rela
-
Pengelolaan bersifat demokratis
3. Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni :
1)
Yayasan terdiri atas kekayaan yang
terpisahkan.
2)
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk
mencapai tujuan yayasan.
3)
Yayasan mempunyai tujuan tertentu di
bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4)
Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah :
a. Pembina,
yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegangkekuasaan tertinggi.
b. Pengurus,
yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus
harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan
rapat Pembina.
c. Pengawas,
yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi
nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
G. Penyatuan Perusahaan
Penggabungan usaha merupakan usaha
pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan
satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
a.
Penggabungan (merger)
Penggabungan
adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
Penggabungan perusahaan dapat dilakukan secara horizontal (kombinasi satu
perusahaan dengan perusahaan lain yang kegiatannya masih dalam lini bisnis yang
sama), dan secara vertikal (kombinasi satu perusahaan dengan perusahaan lain
yang kegiatannya menunjukkan adanya hubungan sebagai produsen-suplier).
b.
Peleburan (konsolidasi)
Merupakan
peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru sama
sekali, sementara tiap-tiap perusahaan yang meleburkan diri berakhir
kedudukannya sebagai badan hukum. Peleburan hanya dapat dilakukan apabila
disetujui o;eh RUPS tiap-tiap perseroan.
c.
Pengambilalihan (akuisisi)
Merupakan
pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh
perusahaan-perusahaan yang lainnya. Namun, perusahaan yang diambil alih
sahamnya tetap hidup sebagai badan hukum atau perusahaan hanya saja berada di
bawah control perusahaan yang mengambil alih saham-sahamnya.
H. Pembubaran dan Likuidasi Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
a.
Keputusan RUPS.
b.
Jangka waktu berdirinya yang diterapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir.
c.
Penetapan pengadilan, apabila terjadi
sebagai berikut;
1. Permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan yang kuat bahwa perseroan telah melanggar
kepentingan umum.
2. Permohonan
satu orang atau lebih pemegang saham atau yang mewakilinya, paling sedikit 1/10
bagian dari jumlah seluruh saham dan mempunyai hak suara yang sah.
3. Permohonan
kreditor berdasarkan alasan (a) perseroan tidak mampu membayar utangnya setelah
dinyatakan pailit, atau (b) harta kekayaan perseroan tidak cukup untuk melunasi
seluruh utangnya setelah pernyataan pailit dicabut; atau diperlukannya
permohonan kreditor tersebut karena kepailitan tidak sendirinya mengakibatnkan
perseroan bubar.
Dengan demikian, jika perseroan telah
bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaan dalam proses likuidasi. Sementara itu, dalam proses
pemberesan (likuidasi) yang dilakukan oleh likudator maka mengenai nama-nama
anggota ditentukan oleh RUPS jika perseroan tersebut dibubarkan berdasarkan
keputusan RUPS.
Comments
Post a Comment