Surat - Surat Berharga
Surat Berharga
A.
Pengertian
Surat Berharga
Surat berharga
adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum
bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis
lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi
yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan
nilainya sama dengan mata uang tunai.
Surat-surat
tersebut merupakan surat surat toonder atau orderartinya
surat ini menjanjikan sesuatu bila ditunjukkan atau mengandung suatu perintah
kepada pihak lain untuk memberikan sesuatu yang dapat berupa barang, pembayaran
sejumlah uang, atau pelaksanaan suatu bentuk hak lain.
Adanya surat
berharga dimaksudkan agar mempermudah dalam melakukan transaksi. Disamping itu
fungsi yang terutama dari surat-surat tersebut adalah sebagai surat legitimasi
karena surat-surat tersebut merupakan petunjuk bagi pemegang surat itu yang
dianggap sebagai orang yang melaksanakan atau mempunyai hak tertentu.
B.
Macam-Macam Surat
Berharga
Surat-surat berharga dalam perdagangan
banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen,
sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan),
wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen
1.
Wesel
dan Promes
Wesel merupakan suatu perintah
pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarikyang harus
melakukan pembayaran itu kepada pemegangnya.
Syarat-syarat yang ditentukan dalam
Pasal 100 KUHD antara lain :
a. Kata
wesel harus jelas tertulis pada kertas tersebut.
b. Perintah
yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan.
c. Nama
orang yang harus membayarnya.
d. Ketentuan
tanggal pembayaran.
e. Ketentuan
tempat dimana pembayaran harus dilakukan.
f. Nama
orang yang harus menerima uangnya.
g. Tanggal
dan tempat surat wesel tersebut ditariknya.
h. Tanda
tangan yang mengeluarkan wesel (penarik).
Pasal 101 KUHD menegaskan bahwa jika ada
salah satu syarat yang tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku
sebagai surat wesel, kecuali jika didapat hal-hal berikut :
a. Hari/tanggal
bayar yang tidak ditentukan dalam wesel, dianggap pembayaran harus dilakukan
pada hari/tanggal ditunjukkannya wesel.
b. Dalam
hal tidak adanya ketentuan khusus, maka tempat yang tertulis di samping nama
tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat di mana tertarik
berdomisili.
c. Surat
wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya, hal ini harus dianggap
ditandatangani di tempat yang tertulis di samping penarik.
Tentang hak regres atau hak meminta
pertanggungjawaban tercantum dalam pasal 142 KUHD yang bunyinya adalah :
“Pemegang surat wesel bisa melaksanakan
hak regresnya kepada penarik dan kepada para debitor wesel lainnya, pada hari
bayarannya, apabila pembayaran tidak telah terjadi, bahkan sebelum hari
bayarannya”.
Macam-macam wesel serta ketentuan atau
pasal KUHD yang mengaturnya adalah sebagai berikut :
1.
Wesel kepada order sendiri, diatur dalam
pasal 102 KUHD yaitu penarikannnya sendiri menyebut sebagai payee (harap
dibayar kepada saya atau order).
2.
Wesel Rekta, diatur dalam pasal 101 KUHD
yaitu wesel atas nama seseorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order”
3.
Wesel domisili, ditur dalam pasal103
KUHD yaitu wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,
4.
Wesel inkaso diatur dalam pasal 102a KUHD
yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk Ditagih, misalnya pada bank atau
kantor inkaso untuk menagihnya.
5.
Wesel Berdokumen Sendiri diatur dalam
pasal 102b KUHD yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen, misalnya
faktur, konosemen, dan lain-lain.
Ketentuan tentang tanggal pembayaran
wesel atau tanggal penarikan wesel, dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
a.
Payable after sight of Bill of Exchange
Wesel
yang harus dibayar setelah diperlihatkan oleh pembawanya kepada tertarik
setelah melampaui waktu atau tanggal yang ditentukan, yang tertera pada wesel
tersebut.
b.
Payable of demand of Bill of Exchange
Wesel
yang harus dibayar kepada pembawanya setelah diperlihatkan dalam waktu setahun
setelah tanggal pembayarannya diminta oleh pembawanya itu.
Surat berharga ini banyak dipergunakan
dalam lalu lintas pembayaran, baik dalam negeri maupun luar negeri.
2.
Cek
Menurut ketentuan undang-undang, cek
adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar. Antara cek
dan wesel ada beberapa persamaan yaitu :
a.
Masing-masing surat berharga mengandung
perintah untuk membayar.
b.
Masing-masing surat dapat diendosir
atatu dipindahkan kepada orang lain.
Sedangkan perbedaan cek dan wesel yaitu
cek merupakan alat pembayaran, dan wesel merupakan alat penagihan dan alat
kredit. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pembuat cek terdapat dalam pasal
187 KUHD, yaitu :
a.
nama cek harus jelas tertulis.
b.
harus ada perintah membayar sesuatu
jumlah uang tertentu.
c.
harus disebutkan nama badan hokum
ataubank yang harus membayar.
d.
harus ditetapkan tempat dan tanggal
pembayaran dan tempat mengeluarkan.
e.
harus ada tanda tangan atau ditanda
tangani oleh yang mengeluarkan cek tersebut.
Jika salah satu syarat tidak dipenuhi,
maka surat berharga ini tidak merupakan cek yang sah. Cek itu dapat dikeluarkan
secara atas nama, atas tunjuk atau perintah, dan atas bawa.
3. Promes/Aksep
Berbeda dengan surat wesel yang
mengandung perinrah, promes atau aksep menyebutkan janji atau kesanggupan untuk
membayar. Tipa promes berisikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Keterangan tertunjuk yang menyebutkan
kesanggupan untuk menanggung pembayaran (promes kepada tertunjuk).
b.
Kesanggupan yang tidak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang.
c.
Penetapan hari bayarnya.
d.
Penetapan tempat di mana pembayaran
harus dilakukan.
e.
Nama orang yang kepadanya yang ditunjuk.
f.
Tanggal dan tempat surat kesanggupan itu
ditandatangani.
g.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan
surat.
4. Kuitansi pada Pembawa
Surat ini mengandung perintah kepada
pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang tertulis pada
kuitansi tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi kuitansi pada pembawa adalah
:
a.
Harus ada tanda tangan pembuatnya.
b.
Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah
menerima sejumlah uang.
c.
Harus disebutkan nama yang kena tarik.
d.
Harus dinyatakan penanggalan hari
pengeluaran surat kuitansi pada pembawa.
5. Konosemen
Sesuai dengan bunyi undang-undang Pasal
504 KUHD maka konosemen adalah surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan
bahwa ia telah menerima sejumlah barang untuk mengangkutnya ke suatu tempat dan
menyerahkannya di sana kepada seseorang atau kepada wakil (kuasa order) nya,
segala sesuatu dengan syarat-syarat serta ongkos-ongkos terterntu. Dari
definisi dapat dikatakan bahwa konosemen mempunyai fungsi sebagai tanda
penerimaan (sejumlah barang tertentu) dan sebagai surat perjanjian
pengangkutan.
Konosemen member hak kepada yang
memilikinya atas sejumlah barang tertentu. Jadi selama barang-barang dalam
kapal sedang berada di tengah lautan, tanpa sepengetahuan kekuasaan atas
dirinya telah berpindah tangan yang satu ke tangan yang lain.
6. Celen
Celen adalah surat-surat yang
dikeluarkan oleh tempat tempat penyimpanan
barang sebagai bukti adanya penyimpanan.
7. Obligasi
Obligasi adalah surat-surat pengakuan
hutang kepada badan-badan umum yang tersusun dalam suatu seri dengan
jumlah-jumlah yang besarnya sama dengan syarat-syarat yang sama pula.[2]
8. Sertifikat bank
Surat berharga ini disebut juga
sertifikat deposito, pada hakekatnya sama dengan surat tanda bukti menyimpan
uang di bank dalam jangka waktu tertentu. Bunganya dibayar di muka dalam arti
dipotong dari harga nominalnya.
Tiap kali sertifikat itu dijual, dapat
diserahkan dari tangan ke tangan dan tentunya dipotong bunga. Makin lama jumlah
potongan ini makin kecil. Kalau pemiliknya memerlukan uang, tetapi tidak ingin
menjual sertifikatnya dengan mudah dapat
menggadaikan itu kepada bank.
9. Traveller’s cheque (cek perjalanan)
Orang bepergian jauh tidak perlu membawa
uang tunai karena bisa membeli cek perjalanan dari bank devisa. Cek ini bisa
diuangkan pada bank-bank tempat yang didatangi. Oleh bank yang menjualnya tentu
diberi keterangan, pada bank-bank mana cek perjalanan itu bisa diuangkan.
Sekembali dari perjalanan, cek perjalanan yang tidak dipergunakan lagi dapat
dikembalikan kepada bank penjualnya dengan penerimaan kembali uangnya.
10. Surat Andil
Surat andil adalah surat tanda bukti
turut serta memasukkan modal dalam perseroan terbatas.
Comments
Post a Comment