Makalah Tentang Koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun
ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian. Koperasi
merupakan soko guru perekonomian nasional mempunyai kedudukan dan peran yang
sangat strategis dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Ketaren (2007) menyatakan bahwa peranan koperasi
dalam perekonomian secara makro adalah meningkatkan manfaat sosial dan ekonomi
bagi masyarakat dan lingkungan, pemahaman yang mendalam terhadap asas, prinsip
dan tata kerja koperasi, meningkatan produksi, pendapatan dan kesejahteraan,
meningkatkan pemerataan keadilan, dan meningkatkan kesempatan kerja.
Koperasi dengan proses pembentukan top down tidak
sesui dengan asas koperasi yang seharusnya dibentuk oleh anggota dari dan untuk
anggota (bottom up). Peranan anggota sebagai pemilik maupun pengguna jasa belum
banyak dirasakan. Masyarakat yang bergabung dengan koperasi bukan atas kesadran
sendiri cenderung tidak bisa menyerap nilai-nilai dasar gerakan koperasi secara
utuh. Hal ini akan berdampak terhadap rendahnya tingkat kesediaan anggota untuk
berpartisipasi secara penuh pada kegiatan koperasi. Sejarah pertumbuhan
koperasi disebabkan oleh tidak dapat diprecahkannya masalah kemiskinan atas
dasar semangat individualisme. Koperasi lahir sebagai alat untuk memperbaiki
kepincangan-kepincangan dan kelemahan-kelemahan dari perekonomin bentuk
kapitalistis. Koperasi yang lahir pertama di Inggris berusaha mengatasi masalah
keperluan konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan yang dilandasi atas
dasar prinsip-prinsip keadilan yang selanjutnya menelorkan prinsip-prinsip
keadilan yang dikenal dengan ”Rochdale Principles”.
Dalam sejarah, diberbagai Negara telah mencoba untuk
membangun system ekonomi koperasi ini menyusul Negara Inggris sebagai
pendahulu, mulai dari Perancis, Jerman dan diikuti oleh Negara-negara lain.
Tidak ketinggalan pula Indonesia mencoba memperbaiki ekonomi dengan
mengembangkan system ekonomi di bumi Indonesia tercint ini. Namun seperti yang
kita lihat sekarang system ekonomi yang diterapkan belum cukup menangani
kebobrokan ekonomi Indonesia. Maka dari itu kita perlu menelah kembali sejarah
perkembangan ekonomi Indonesia untuk sedikit menyadarkan bahwa sesungguhny
system ekonomi koperasi tidak kalah dengan system ekonomi yang lain dan bahkan
lebih baik dari system-system yang ada di Indonesia saat ini.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Penulis telah menyusun beberapa masalah yang akan
dibahas dalam makalah ini sebagai batasan dalam pembahasan bab isi. Beberapa
masalah tersebut anatara lain :
a. Bagaimanakah
sejarah perkembangan koperasi di Indonesia?
b. Apakah
pengertian koperasi?
c. Apa
arti dalam lambang koperasi
d. Apa
fungsi dan peran koperasi?
e. Bagaimana
bentuk dan jenis koperasi?
f. Bagaimana
peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
1.3 TUJUAN
PENULUSAN
Berdasarkan rumusan masalah di atas maka tujuan
dalam penulisan makalah ini sebagai berikut :
a. Untuk
mengetahui perkembangan sejarah koperasi di Indonesia.
b. Untuk
mengetahui apa itu koperasi.
c. Untuk
mengetahui arti yang terdapat pada lambang koperasi.
d. Untuk
mengetahui dan memehami fungsi dan peranan koperasi.
e. Untuk
mengetahui bentuk dan jenis koperasi.
f. Untuk
mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN KOPERASI
DI INDONESIA
Pada mulanya,Koperasi Dunia lahir di Rochdale
Inggris,pada tahun 1844 dengan tujuan mengatasi masalah keperluan konsumsi para
anggotanya dengan cara kebersamaan yang
dilandasi atas dasar prinsip-prinsip keadilan.Dari prinsip-prinsip keadilan
inilah maka menghasilkan prinsip-prinsip keadilan yang dikenal dengan “Rochdale
Principles”.
Di Indonesia,Koperasi pertama kali didirikan di
Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja,Patih
Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang bertujuan untuk membantu
para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten
Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun
1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Sarikat
Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di
bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka took – toko koperasi. Pada
akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan
koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang
beranggotakan 45 orang . Pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi pada
tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalam berntuk
Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsblad no. 108/1933 yang
menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada
tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh
wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya pada masa pendudukan bala
tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai” pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut
diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan
kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain
merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan
Koperasi Indonesia (DKI). Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669. Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi
I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan
(verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di
terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam
Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14
tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta
yang pada dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU
Perkoperasian tersebut Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan
Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
2.2 PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan
hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi
ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan
salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan
potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih
mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu
koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan
mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.3 LAMBANG KOPERASI
A. Lambang
Koperasi Indonesia (Lama) :
1. Rantai
melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Gigi
Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
3. Kapas
dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
4. Timbangan
melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang
dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
6. Pohon
beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh
berakar.
7. Tuliasan
Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
B. Lambang
Koperasi Indonesia (Baru) :
1. Bunga
yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang,
cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya
serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.
2. 4(empat)
sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi
Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan; sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Teks
Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk
terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang mencerminkan pada
perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya.
4. Warna
Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia
bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu
keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat
akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi
terhadap pelaku ekonomi lainnya.
5. Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang
memuat:
Tulisan: Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
Gambar: 4(empat) kuncup bunga yang
saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu
kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling
bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun
Koperasi Indonesia.
2.4 FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
a. Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.5 BENTUK DAN JENIS KOPERASI
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
a. Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
b. Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
c. Koperasi
produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d. Koperasi
jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkat Dan Luas Daerah Kerja
a. Koperasi
Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b. Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
1. koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2. gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3. induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
Jenis
Koperasi Menurut Status Keanggotaannya
a. Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
b. Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
2.6 PERANAN KOPERASI DALAM PEREKONOMIAN
INDONESIA
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi
sebagai berikut:
1. Membantu
anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta
meningkatkan taraf hidup rakyat.
2. Meningkatkan
pendapatan secara adil dan merata.
3. Ikut
mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai
kelompok.
4. Memperluas
lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan
segi sosial sebagai berikut:
1. Meningkatkan
pendidikan dan ketrampilan anggota.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan
ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.
Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali
oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896.
Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi
Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR
PUSTAKA
Comments
Post a Comment