Posts

Showing posts from 2015

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat

Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi,  ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.” Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah k...

BAGAIMANAKAH KOPERASI YANG IDEAL ITU ?

Sebagai sebuah organisasi masyarakat yang otonom dan mandiri koperasi itu seharusnya muncul dari bawah (buttom-up)berkoperasi itu adalah merupakan kehendak yang bebas, sukarela dan terbuka dari orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama untuk melakukan kerjasama untuk menolong dirinya sendiri (self help). Koperasi itu bukanlah rekayasa para pengiat politik ataupun prakarsa pemerintah yang bersifat dari atas (top down) tapi adalah organisasi swadaya masyarakat dan muncul sebagai keinginan bersama. Perjalanan waktu telah menunjukkan kepada kita bahwasanya koperasi-koperasi yang muncul dari sebuah kepentingan sempit akhirnya berguguran satu persatu dan hanya organisasi yang berjalan sesuai “ruh” dari demokrasi ekonomi yang sesunguhnya saja yang mampu bertahan. Koperasi sebagai hal yang prinsipel dan membedakan dengan bentuk usaha yang kapitalis adalah bahwasannya koperasi adalah kumpulan orang dan bukanlah kumpulan modal. Modal bukan penentu tapi adalah pembantu (capital is not m...

SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA GLOBALISASI ?

Mungkin semua orang sudah tidak asing dengan kata “Globalisasi”. Ya, Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar atau bisa disebut masyarakat global. Semua orang di seluruh dunia saling terhubung dalam segala aspek kehidupan.         Saat ini dunia telah memasuki era globalisasi dimana dunia ini menjadi tanpa batas dan seluruh orang di dunia saling terhubung dalam kehidupan ini. Adanya pergerakan uang, barang dan modal secara bebas, itu sudah termasuk ciri-ciri globalisasi.     Globalisasi dalam bidang ekonomi dapat diartikan sebuah proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Contoh pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi adalah adanya pasar terbuka/pasar bebas dan arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejaht...

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

Mungkin masih teringat di benak kita, saat sekolah dasar (SD), kita diberikan pemahaman bahwa koperasi adalah tempat simpan-pinjam yang ber-azas kekeluargaan. Koperasi itu sendiri sebenarnya adalah sebuah bentuk badan usaha/institusi yang didirikan beberapa orang, tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, modal berasal dari anggota koperasi dan hasilnya usaha juga untuk anggota koperasi. Koperasi didirikan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk anggota koperasi itu sendiri. Kegiatan koperasi antara lain : •    Produksi Barang Kegiatan produksi barang umumnya dilakukan usaha kecil dan menengah. Koperasi menjadi wadah bagi para produsen untuk saling berkomunikasi tentang usahanya. Sehingga produk yang dihasilkan semakin tinggi kualitasnya dan semakin maju usahanya karena adanya dukungan dan kerja sama yang baik. •    Simpan-Pinjam Modal Kegiatan ini paling banyak diminati oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi...

Jeritan Warga Bantargebang, Minta Uang Bau Naik Rp 500 Ribu

Warga di empat kelurahan Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengancam menutup tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang. Alasannya, mereka menuntut kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kenaikan uang   community developmen t atau kompensasi uang bau yang ditimbulkan dari tempat sampah milik DKI Jakarta tersebut. "Kami juga ingin direkrut menjadi karyawan pengolahan sampah," kata Wandi, 45 tahun, usai audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi di Kantor DPRD, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Senin, 2 November 2015.   Menurut Wandi, selama ini warga tak pernah diberdayakan. Hanya menerima uang bau yang nilainya kecil. "Kalau dipekerjakan, setidaknya kami mempunyai pendapatan setara UMR," kata warga yang tinggal di RT 02 RW 04, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang ini.   Selama ini, kata Wandi, warga hanya menerima uang kompensasi sebesar Rp 300 ribu per tiga bulan sekali atau sebuan mendapat Rp...

Tugas Ekonomi Koperasi : Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Dalam artikel kali ini saya akan menulis mengenai “Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi” dari tema ini saya akan menggunakan angan-angan dan imajinasi namun tetap masuk akal, bukan hanya berangan-angan saja tetapi harus benar-benar memahami apa yang harus dilakukan sebagai menteri koperasi. Sebelum membahas apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi?, saya akan membahas apa itu koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.             Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, ...

Tugas Softskill : Tata Cara Mendirikan Koperasi

Image
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut : Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama; Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum; Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi; Memiliki ten...