Tugas Ekonomi Koperasi : Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi
Dalam
artikel kali ini saya akan menulis mengenai “Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi”
dari tema ini saya akan menggunakan angan-angan dan imajinasi namun tetap masuk
akal, bukan hanya berangan-angan saja tetapi harus benar-benar memahami apa
yang harus dilakukan sebagai menteri koperasi.
Sebelum
membahas apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi?, saya
akan membahas apa itu koperasi.
Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun
1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha). Kementrian Negara Koperasi dan UKM adalah kementerian
dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan
kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta
menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan,
pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang
tersebut.
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan
95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Tujuan
Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku
ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan
Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan
sebagai berikut:
1. Mewujudkan
kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan
berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya
dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2. Menumbuhkan
iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai
tingkatan pemerintahan;
3. Meningkatkan
produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan
luar negeri;
4. Mengembangkan
sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi
dan UMKM;
5. Memberikan
pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Baiklah
untuk selanjutnya saya akan membahas pokok masalah dari artikel ini.
Jika
saya menjadi seorang menteri koperasi hal pertama yang akan saya lakukan adalah
mencari penyebab mengapa koperasi Indonesia susah untuk berkembang, engan
begitu saya bisa mencari solusi apa yang harus saya lakukan untuk bisa
membangun koperasi dengan lancar. Banyak koperasi di Indonesi mengalami
kegagalan dalam membangun koperasinya antara lain penyebabnya adalah :
Pengelolaan
sebagian besar koperasi di Indonesia kurang profesional
Hal ini disebabkan karena sebagian besar
para pengurus atau pengelola koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian,
keterampilan serta wawasan, sehingga si pengelola kurang tanggap, kurang
fleksibel dalam membaca kesempatan serta peluang-peluang yang ada dan selalu
ketinggalan dari Badan Usaha Umum lainnya.
Kurangnya
Permodalan Koperasi
·
Kelemahan dalam pembentukkan modal
sendiri
Hal ini disebabkan
karena usaha koperasi yang kurang berkembang dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang
diperoleh juga kecil
·
Kelemahan dalam menarik sumber modal
dari luar organisasi
Hal ini karena faktor
kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat yang masih
kurang terhadap koperasi. Kekurangpercayaan dan partisipasi ini juga karena
melihat perkembangan koperasi dan usahanya yang sangat lambat
·
Karena kurangnya inisiatif dan upaya
sendiri dalam meningkatkan permodalan, hal ini karena kebiasaan ketergantungan
pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah.
Kurangnya
efisiensi organisasi karena sebagian besar anggota koperasi kurang
berpendidikan, sehingga mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk atau
pengarahan, serta pelaksanaan rapat anggota tidak efektif.
Kurangnya
inisiatif dan upaya sendiri dalam mengembangkan koperasi atau masih lemahnya
sifat kemandirian bagi sebagian besar koperasi di Indonesia, yang disebabkan
oleh faktor kebiasaan yang selalu tergantung pada subsidi, sokongan, ataupun
bimbingan dan perlindungan pemerintah, dimana biasanya koperasi ini dijadikan
oleh pemerintah sebagai penyalur bantuan (subsidi) pemerintah kepada
masyarakat.
Dari masalah di atas kita bisa
mengetahui mengapa banyak koperasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik,
namun dengan mengetahu hal-hal tersebut saya bisa melihat apa yang harus saya
lakukan untuk mendirikan koperasi yang berkualitas dan sehat.
Kedua hal yang
akan saya lakukan adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat dan
generasi baru agar mereka lebih mengetahui apa itu koperasi, saya juga ingin
agar generasi baru Indonesia ini mampu untuk membangun koperasi yang mampu
mensejahterakan anggotanya juga masyarakat sekitar.
Ketiga saya akan
melakukan kerjasama dengan petani dan maritim, setelah melakukan kerja sama
dengan bagian pertanian dan marintim, saya akan menambah cabang koperasi dan
memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama
(Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna hijau dan menambah cabang
koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah ditemukan oleh publik atau
masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota
koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh
hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan
menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh.
Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka
agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.
Comments
Post a Comment