Tugas Ekonomi Koperasi : Andai Aku Menjadi Menteri Koperasi

Dalam artikel kali ini saya akan menulis mengenai “Jika Saya Menjadi Menteri Koperasi” dari tema ini saya akan menggunakan angan-angan dan imajinasi namun tetap masuk akal, bukan hanya berangan-angan saja tetapi harus benar-benar memahami apa yang harus dilakukan sebagai menteri koperasi.
Sebelum membahas apa yang akan saya lakukan jika saya menjadi menteri koperasi?, saya akan membahas apa itu koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Kementrian Negara Koperasi dan UKM adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pengelolaan kekayaan, pengawasan, dan penyampaian laporan evaluasi di bidang tersebut.
Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, yaitu: membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM secara umum adalah menjadikan KUMKM sebagai pelaku ekonomi utama dalam perekonomian nasional yang berdaya saing. Tujuan Kementerian Koperasi dan UKM selama periode tahun 2005 - 2009 dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.       Mewujudkan kondisi yang mampu menstimulan, mendinamisasi dan memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 70.000 (tujuh puluh ribu) unit koperasi yang berkualitas usahanya dan 6.000.000 (enam juta) unit usaha UMKM baru;
2.       Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif bagi pengembangan usaha koperasi dan UMKM pada berbagai tingkatan pemerintahan;
3.       Meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM di pasar dalam dan luar negeri;
4.       Mengembangkan sinergi dan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM;
5.       Memberikan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, tepat, transparan dan akuntabel.

Baiklah untuk selanjutnya saya akan membahas pokok masalah dari artikel ini.
Jika saya menjadi seorang menteri koperasi hal pertama yang akan saya lakukan adalah mencari penyebab mengapa koperasi Indonesia susah untuk berkembang, engan begitu saya bisa mencari solusi apa yang harus saya lakukan untuk bisa membangun koperasi dengan lancar. Banyak koperasi di Indonesi mengalami kegagalan dalam membangun koperasinya antara lain penyebabnya adalah :
Pengelolaan sebagian besar koperasi di Indonesia kurang profesional
Hal ini disebabkan karena sebagian besar para pengurus atau pengelola koperasi tersebut kurang berpendidikan, keahlian, keterampilan serta wawasan, sehingga si pengelola kurang tanggap, kurang fleksibel dalam membaca kesempatan serta peluang-peluang yang ada dan selalu ketinggalan dari Badan Usaha Umum lainnya.
Kurangnya Permodalan Koperasi
·         Kelemahan dalam pembentukkan modal sendiri
Hal ini disebabkan karena usaha koperasi yang kurang berkembang dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang diperoleh juga kecil
·         Kelemahan dalam menarik sumber modal dari luar organisasi
Hal ini karena faktor kepercayaan dan kesadaran masyarakat serta partisipasi masyarakat yang masih kurang terhadap koperasi. Kekurangpercayaan dan partisipasi ini juga karena melihat perkembangan koperasi dan usahanya yang sangat lambat
·         Karena kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam meningkatkan permodalan, hal ini karena kebiasaan ketergantungan pada subsidi atau sokongan permodalan yang berasal dari pemerintah.
Kurangnya efisiensi organisasi karena sebagian besar anggota koperasi kurang berpendidikan, sehingga mengalami kesulitan dalam memberikan petunjuk atau pengarahan, serta pelaksanaan rapat anggota tidak efektif.
Kurangnya inisiatif dan upaya sendiri dalam mengembangkan koperasi atau masih lemahnya sifat kemandirian bagi sebagian besar koperasi di Indonesia, yang disebabkan oleh faktor kebiasaan yang selalu tergantung pada subsidi, sokongan, ataupun bimbingan dan perlindungan pemerintah, dimana biasanya koperasi ini dijadikan oleh pemerintah sebagai penyalur bantuan (subsidi) pemerintah kepada masyarakat.

Dari masalah di atas kita bisa mengetahui mengapa banyak koperasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik, namun dengan mengetahu hal-hal tersebut saya bisa melihat apa yang harus saya lakukan untuk mendirikan koperasi yang berkualitas dan sehat.

Kedua hal yang akan saya lakukan adalah mensosialisasikan koperasi kepada masyarakat dan generasi baru agar mereka lebih mengetahui apa itu koperasi, saya juga ingin agar generasi baru Indonesia ini mampu untuk membangun koperasi yang mampu mensejahterakan anggotanya juga masyarakat sekitar.

Ketiga saya akan melakukan kerjasama dengan petani dan maritim, setelah melakukan kerja sama dengan bagian pertanian dan marintim, saya akan menambah cabang koperasi dan memperbaiki bangunan koperasi, dimana koperasi akan memiliki bentuk yang sama (Identitas koperasi) misalnya bangunannya berwarna hijau dan menambah cabang koperasi dengan tujuan agar koperasi lebih mudah ditemukan oleh publik atau masyarakat. Menambah keinginan masyarakat untuk bergabung sebagai anggota koperasi dengan memberikan penawaran-penawaran unik, seperti dapat memperoleh hasil bumi setelah melakukan simpanan sejumlah tertentu, atau dengan menjelaskan lebih dalam mengenai SHU (simpanan hasil usaha) yang diperoleh. Menawarkan nilai yang lebih murah bagi para anggota dan menarik minat mereka agar tertarik untuk bergabung dengan koperasi.

Comments

Popular posts from this blog

PT Bumitama Gunajaya Agro

Masalah Sosial-Politik Di Indonesia

DEFINISI PROFESI DAN PROFESIONALISME