Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat
Mampukah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Rakyat
Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran
masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, ”Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 Uud 1945 ini dikatakan bahwa ”produksi
di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan
anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan
kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai
dengan itu ialah koperasi.”
Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi
(1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral
tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito
(1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah
koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar
atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian
koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem
perekonomian nasional.
Ditinjau dari sisi badan yusaha atau pelaku bisnis, ada 3
kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional yaitu:
1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2) Badan Usaha Koperasi (BUK)
3) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Mengapa Koperasi Sebagai Sokoguru?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam pasal 4
UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta
sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru
perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self-helping.
2) Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, di mana kepentingan
masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan dri atau golongan
sendiri.
3) Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa
Indonesia.
4) Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme
dan kapitalisme.
Ada 9 asas pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam
setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan
Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan
dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai
pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai
tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan
nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua
lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam
pembangunan nasional setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam
pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Kesimpulan dari pembahasan kali ini bahwasanya yang sama kita
ketahui Koperasi Sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia berarti bahwa koperasi
sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional. Dengan tujuan dan peran
utama koperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperasi dapat
menjadi penyangga dalam perekonomian anggotanya. Walaupun disamping itu banyak
yang menganggap bahwa keberadaan koperasi terlihat samar dikarenakan apakah
badan koperasi ini masih dimiliki oleh perorangan ataupun unit usaha yang dalam
pelaksaannya banyak terjadi keganjilan. Tetapi yang terjadi koperasi tidak
dapat memberikan sebuah manfaat yang luar biasa yaitu dapat mengurangi
pengangguran dan kemiskinan terutama di Indonesia. Jadi jika Koperasi di
indonesia dapat di management lembaganya dengan baik, jelas, terbuka, dan
sukarela atas asas kekeluargaan atau kepentingan masyaratat luas maka koperasi
yang berjalan akan dapat memenuhi tujuan utamanya. Pemerintah pun memegang
peran penting bagi kemajuan koperasi itu sendiri. Karna dari peran pemerintah
itulah yang membuat koperasi ini dapat masuk ke berbagai kota-kota besar maupun
daerah terpencil pun dengan pembinaan dan pengelolaan yang baik, dan jelas maka
akan menimbulkan suatu akibat yang positif yaitu Koperasi Sebagai
Sokoguru Perekonomian Indonesia tidak hanya sebuah pernyataan tapi
memberikan bukti nyata dengan kemajuan koperasi itu sendiri. Terima kasih
Comments
Post a Comment