3.3 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP-PRINSIP ETIKA MENURUT IAI
IAI merupakan pendiri dan anggota International Federation of Accountants
(IFAC), organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 3 juta
akuntan yang bernaung dalam 170 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 130
negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua
standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan
profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri
ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat
permanen AFA.
Kode Etika IAI
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan
apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh
prinsip-prinsip dasar perilaku etis auditor dan empat panduan umum lainnya
berkenaan dengan perilaku etis tersebut.
Ketujuh
prinsip dasar IAI tersebut
adalah:
Integritas
Integritas berkaitan dengan profesi auditor
yang dapat dipercaya karena menjunjung
tinggi kebenaran dan
kejujuran. Integritas tidak
hanya berupa kejujuran tetapi
juga sifat dapat dipercaya, bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan
keunggulan personal ketika memberikan
layanan profesional kepada instansi tempat
auditor bekerja dan
kepada auditannya.
Obyektivitas
Auditor yang obyektif adalah auditor yang tidak
memihak sehingga independensi profesinya
dapat dipertahankan. Dalam mengambil
keputusan atau tindakan, ia
tidak boleh bertindak
atas dasar prasangka
atau bias, pertentangan kepentingan,
atau pengaruh dari
pihak lain. Obyektivitas
ini dipraktikkan ketika auditor mengambil keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya.
Auditor yang obyektif adalah auditor yang
mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia, dan
bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka pribadi
maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan layanan audit yang
berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan kompetensi dan
ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keahlian
profesinya pada tingkat yang diperlukan
untuk memastikan bahwa
instansi tempat ia
bekerja atau auditan dapat menerima manfaat dari
layanan profesinya berdasarkan pengembangan praktik, ketentuan, danteknik-teknik
yang terbaru. Berdasarkan prinsip dasar
ini, auditor hanya
dapat melakukan suatu
audit apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau menggunakan bantuan tenaga ahli yang
kompeten untuk melaksanakan
tugas-tugasnya secara memuaskan.
Kerahasiaan
Auditor
harus mampu menjaga
kerahasiaan atas informasi
yang diperolehnya dalam
melakukan audit, walaupun
keseluruhan proses audit mungkin harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Informasi
tersebut merupakan hak milik auditan, untuk itu auditor harus memperoleh
persetujuan khusus apabila akan
mengungkapkannya, kecuali adanya
kewajiban pengungkapan karena
peraturan perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai
kapanpun bahkan ketika auditor telah
berhenti bekerja pada instansinya. Dalam
prinsip kerahasiaan ini
juga, auditor dilarang
untuk menggunakan informasi
yang dimilikinya untuk
kepentingan pribadinya, misalnya
untuk memperoleh keuntungan finansial.
Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut:
Pengungkapan yang
diijinkan oleh pihak
yang berwenang, seperti auditan dan instansi tempat ia bekerja. Dalam melakukan pengungkapan ini, auditor harus mempertimbangkan kepentingan seluruh
pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya saja, tetapi juga termasuk pihak-pihak
lain yang mungkin
terkena dampak dari pengungkapan informasi ini.
Ketepatan Bertindak
Auditor
harus dapat bertindak
konsisten dalam mempertahankan reputasi profesi serta lembaga
profesi akuntan sektor publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat
mendiskreditkan lembaga profesi atau dirinya sebagai auditor
profesional. Tindakan-tindakan
yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan dan keteladanan. Apabila
auditor mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi masyarakat, profesi, lembaga profesi, instansi tempat ia bekerja dan anggota
profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang tidak benar tersebut.
Standar teknis dan professional
Auditor
harus melakukan audit
sesuai dengan standar
audit yang berlaku, yang meliputi
standar teknis dan profesional yang relevan. Standar ini ditetapkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia. Pada instansi-instansi
audit publik, terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan
berlaku bagi para auditornya, termasuk
aturan perilaku yang
ditetapkan oleh instansi
tempat ia bekerja.
Dalam hal terdapat
perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan aturan profesi
dengan standar audit dan aturan instansi,
maka permasalahannya dikembalikan
kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding
Kongres VIII IAI, 1998
Comments
Post a Comment