4.1 INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK YANG MEMBERIKAN JASA DI PASAR MODAL
Pasar modal memiliki peran yang
sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk
melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar
modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam
mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada
para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum,
menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar
modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Penilaian kecukupan peraturan
perlindungan investor pada pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen
analisa yaitu :
- Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam,
- Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control pada emitmen atau perusahaan public,
- Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit oleh emitmen atau perusahaan public,
- Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor independen.
Seperti regulator pasar modal
lainnya Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam
adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang
merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window
dressing, serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di
bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau
informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang
berhubungan dengan keaslian data yang disajikan emiten baik dalam
laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau
atestasi lainnya.
1.
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
2.
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
3.
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan apabila ada
temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil
tertentu tersebut.
4.
Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah orang yang termasuk dalam penugasan audit, review,
atestasi lainnya, dan/atau non atestasi yaitu: rekan, pimpinan, karyawan
professional, dan/atau penelaah yang terlibat dalam penugasan.
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan
peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di
pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi
Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press
Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2
tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan
bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan
Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya.
Beberapa hal pokok perubahan dalam
peraturan tersebut antara lain :
1. memperluas ruang lingkup periode
audit yang mencakup periode laporan keuangan yang menjadi objek audit, review
atau atestasi lainnya
2. memperluas ruang lingkup Periode
Penugasan Profesional dari Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik, sehingga
dapat melakukan penugasan atestasi secara bersamaan
3. mengubah ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
tidak independen apabila memberikan jasa non atestasi kepada klien berupa jasa
perpajakan dengan pengecualian apabila telah memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Komite Audit
4. menambahkan ketentuan yang mengatur
bahwa Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
tidak independen apabila memiliki sengketa hukum dengan klien
5. menambahkan kewajiban pengungkapan
dalam laporan berkala kegiatan Akuntan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor
X.J.2, dalam hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam Kantor
Akuntan Publik memberikan jasa perpajakan yang telah terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan dari Komite Audit.
Sumber :
http://auditme-post.blogspot.co.id/2011/03/independensi-akuntan-yang-memberikan.html
https://ra3pila.wordpress.com/2012/03/08/peran-akuntan-publik-dalam-pasar-modal/
Comments
Post a Comment