3.2 KODE PERILAKU PROFESIONAL DAN PRINSIP PRINSIP ETIKA MENURUT AICPA
Kaidah etika kode perilaku profesional menurut AICPA
Seorang Akuntan Publik selain harus bertindak profesional dalam
pekerjaannya tetapi juga harus mematuhi Etika Profesi. Etika merupakan
aturan-aturan yang dijadikan pedoman atau dasar bagi seseorang dalam melakukan
sesuatu. Tanpa etika, maka kehidupan manusia akan kacau-balau. Perilaku
beretika merupakan kewajiban bagi setiap manusia, dengan beretika maka
kehidupan masyarakat akan teratur. Lalu apakah etika profsi itu? Dapat
disimpulkan bahwa etika profesi adalah aturan-aturan atau norma-norma yan
dijadikan dasar atau pedoman bagi seorang professional dalam melaksanakan
pekerjaannya sehari-hari.
Sama halnya dengan Akuntan Publik yang juga mempunyai kode etik seperti
para professional lainnya. Kode etik profesi bagi akuntan publik diatur oleh
AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants) dimana kode etik
AICPA menjadi standar umum perilaku yang ideal dan menjadi peraturan khusus
tentang perilaku yang harus dilakukan oleh para Akuntan Publik.
AICPA (American Institute Akuntan Public)
Suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang
keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public
accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar
audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal,
negara bagian, dan daerah.
Prinsip-Prinsip Etika AICPA
- Tanggung Jawab, Anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
- Kepentingan Publik, Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas, Anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras integritas tertingi.
- Objektivitas dan Independensi, Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional dan dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
- Kehati-hatian (due care), Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa.
- Ruang Lingkup dan Sifat Jasa, Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Sumber :
IAI, Kode Etik Akuntan
Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998 AICPA, Code of Professional
Conduct
Comments
Post a Comment