BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan

9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum

Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.                        Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.                        Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan jasa;
3.                        Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4.                        Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.                        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.                        Meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1.            Hak Konsumen
·         Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·         Hak atas informasi yang benar, jelas, dan juur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·         Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·         Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
·         Hak untukmemilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
2.            Kewajiban konsumen
·         Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
·         Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perindungan konsumen secara patut.

9.4       Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
1.      Hak Pelaku Usaha
·         Hak untuk menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
2.      Kewajiban Pelaku Usaha
·         Beritikad baik dlam melakukan kegiatan usahanya.
·         Memberikan informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampa denan pasa 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur pebuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagankan, larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1.      Larangan dalam Memproduksi/memperdagangkan
2.      Larangan dalam Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3.      Larangan dalam Penjualan Secara Obral/Lelang
4.      Larangan dalam Periklanan

9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain :
1.            Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
2.            Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.            Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan bang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
4.            Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen
5.            Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur pasal 19 sampai degan pasal 28. Dalam psal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa pengembalian uang, pengantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, peerintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha.



Comments

Popular posts from this blog

PT Bumitama Gunajaya Agro

Masalah Sosial-Politik Di Indonesia

DEFINISI PROFESI DAN PROFESIONALISME