BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1 angka 2
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri,
keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
9.2 Asas dan Tujuan
Perlindungan konsumen
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam
pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan,
asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum
Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi :
1.
Meningkatkan
kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari ekses negatif
pemakaian barang dan jasa;
3.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen;
4.
Menetapkan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapat informasi;
5.
Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6.
Meningkatkan
kualitas barang dan jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan
jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
1.
Hak Konsumen
·
Hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
·
Hak atas informasi yang benar,
jelas, dan juur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
·
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
·
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
·
Hak untukmemilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
2.
Kewajiban konsumen
·
Membaca, mengikuti petunjuk
informasi, dan prosedur pemakaian, atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi
keamanan dan keselamatan.
·
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar
yang disepakati
·
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perindungan konsumen secara patut.
9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku
Usaha
1. Hak Pelaku Usaha
·
Hak untuk
menerimana pembayaran yangs sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan.
·
Hak untuk
mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
·
Hak untuk
melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen.
2. Kewajiban Pelaku Usaha
·
Beritikad baik
dlam melakukan kegiatan usahanya.
·
Memberikan
informasi yang benar,jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau
jasa serta memberi penjelasan penggunaan,perbaikan, dan pemeliharaan.
·
Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, pelaku
usaha dilarang membedakan konsumen dalam memberikan pelayanan, pelaku usaha
dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen.
9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi
Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampa denan pasa 17
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur pebuatan hukum yang dilarang bagi
pelaku usaha adalah larangan dalam memproduksi/memperdagankan, larangan dalam
menawarkan/mempromosikan/mengiklankan, larangan dalam penjualan secara
obral/lelang, dan larangan dalam ketentuan periklanan.
1. Larangan dalam
Memproduksi/memperdagangkan
2. Larangan dalam
Menawarkan/Mempromosikan/Mengiklankan
3. Larangan dalam Penjualan Secara
Obral/Lelang
4. Larangan dalam Periklanan
9.6 Klausula Baku dalam Perjanjian
Didalam pasal 18 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan
untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada
setiap dokumen dan/atau perjanjian, antara lain :
1.
Menyatakan pengalihan tanggung jawab
pelaku usaha
2.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen
3.
Mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan bang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen
4.
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa
yang dibeli konsumen
5.
Memberi hak kepada pelaku usaha
untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang
menjadi objek jual beli jasa
9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 diatur
pasal 19 sampai degan pasal 28. Dalam psal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atau kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi berupa
pengembalian uang, pengantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara
nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999, yang tertulis dalam pasal 60 sampai dengan pasal 63 dapat berupa
sanksi administrative, dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa
perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi,
peerintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian
konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin
usaha.
Comments
Post a Comment