BAB 8 PASAR MODAL

8.1 Pengertian
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.


8.2 Dasar Hukum
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995
4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995
5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995
6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995
7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999
8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999
9.      Keputusan Presiden Nomor 121/1999
10.  Keputusan Menteri Negara Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 38/SK/1999

8.3 Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Produk-produk yang terdapat dalam pasar modal antara lain, Saham, Obligasi dan Reksadana.

8.4 Para Pelaku dalam Pasar Modal
1.      Pelaku
Yakni pemberi dana/modal baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif.
2.      Emiten
Adalah pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dan melalui pasar modal, sedangkan pemodal meruakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan.
3.      Komoditi
Adalah barang yang diperjualbelikan, dapat berupa nursa uang, modal,timah,karet,tembakau,minyak,emas,perkapalan,asuransi,perbankan, dan lain-lain.
4.      Lembaga Penunjang
Adalah yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga-lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
5.      Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal, dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal  menfapatkan sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.

8.5 Instansi yang Terkait dalam Pasar Modal
 8.5.1 Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh BAPEPAM yang berada dibawah Departemen Keuangan.

 8.5.2 Bursa Efek
Adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk memperemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

 8.5.3 Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian tranksaksi bursa.

 8.5.4 Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan efek, dan pihak lain.

8.6 Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portopolio efek oleh manajer investas.

8.7 Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang terdiri dari penjamin emisi, penanggung, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana, biro administrasi efek (BAE).

8.8 Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
1.     Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam.
2.     Konsultan Hukum yakni memberikan pendapat dari segi hukum mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum sehingga dalam proses penjualan efek dan calon pembeli/investor memperoleh informasi yang benar terhadap keadaan perusahaan yang efeknya akan dibeli.
3.     Akuntan Publik bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran kewajiban laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
4. Perusahaan Penilai pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.

8.9 Larangan dalam Pasar Modal
1.      Penipuan dan maipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.      Perdagangan orang dalam, seseorang yang membocorkan informasai terhadap inforasi rahasia            yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga dapat merugikan pihak lain.
3.      Larangan bagi orang dalam
         a. mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud,
         b. memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat                            menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
4.      Larangan bagi pihak yang dipersmakan dengan orang dalam.
5.      Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam.

8.10 Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana :
1.      Sanksi administrasi
a.       Peringatan tertulis
b.      Denda
c.       Pembatasan kegiatan usaha
d.      Pembekuan kegiatan usaha
e.       Pencabutan izin usaha
f.       Pembatalan perjanjian
g.      Pembatalan pendaftaran

2.      Sanksi pidana
a.       Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana dibidang pasar modal.
b.      Bentuk sanksi terdiri dari :
1)      Pidanan kurungan paling lama satu tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
2)      Penjara paling lama 10 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)

Comments

Popular posts from this blog

PT Bumitama Gunajaya Agro

Masalah Sosial-Politik Di Indonesia

DEFINISI PROFESI DAN PROFESIONALISME