BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual ( setelah ini disingkat HKI ) merupakan padananintelectual property right, berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl activity in the industrial scientific, literary or artistic fields.
Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan tujuan dari perlindungan dan penegakan HKI adalah sebagai berikut. Perlindungan dan penegakkan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi , Pengalihan, Penyebaran, teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
7.2 Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1. Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni didalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikanya.
3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan industri ( Industrial Property Rights ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Paris mengenahi perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, Meliputi :
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industri, dan
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Peengaturan hukum terhadap hak kekayaan ibntelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
1. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
5. Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
6. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
7. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
7.5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tahun 2002 Hak Cipta, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang – undangan yang berlaku.
7.5.3 Ciptaan yang Dilindungi
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
A. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lain.
B. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
C. Alat peraga yang dibuat untuk kepeetingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
D. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
E. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, dan pewayangan.
F. Seni rupa dalam segala bentuk
G. Arsitektur
H. Peta
I. Seni batik
J. Fotografi
K. Sinematografi
L. Terjemahan, tafsiran, saduran bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
A. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara
B. Peraturan perundang – undangan
C. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah
D. Putusan pengadilan atau penetapan haki, atau
E. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.
7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam Pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
2. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain : Program komputer, Sinematografi, Fotografi, Database, dan Karya hasil penglihan wujud.
3. Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkann berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
4. Untuk ciptaan yang tidak diketahui siapa penciptanya dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
5. Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahui pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
6. Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
7.5.5 Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta sehingga dalam daftar umum pendaftaran ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengasahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar.
Sementara itu, pendaftaran ciptaan dalam, daftar umum ciptaan dilakukan atas permohonan yang diajukan oleh pencipta atau oleh pemegang hak cipta atau kuasa kepada Direktoral Jendral Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM.
Dengan demikian, fungsi dario pendaftaran hak cipta hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran hak cipta dan meminta penyitaan terhdapa benda yang diumumkan atau hasil perbanyakan ciptaan itu.
7.5.8 Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Pelanggaran terhadap hak cipta telah diatur dalam pasal 72 dan pasal 73 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 Tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana diberikan jangka waktu 10 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, tanggal dimulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan.
7.6.4 Permohonan Paten
Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jenderal Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM untuk memperoleh sertifikat paten sebagai bukti hak atas paten. Dengan demikian, paten mulai berlaku pada tanggal diberikan sertifikat paten dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan.
7.6.5 Pengalihan Paten
Beradarkan pasal 66 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten, paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang- undangan.
7.6.6 Lisensi Paten
Pemegang paten berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum sebagaimana diperjanjikan, berlangsung untuk jangka waktu lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pelaksanaan lisensi wajib disertai pembayaran royalti oleh penerima lisensi kepada pemegang paten, besarnya royalti yang harus dibayarkan ditetapkan oleh direktorat jenderal.
7.6.7 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di Direktorat Jenderal sebagai bukti hak kepada pemegang hak sederhana diberikan sertifikat paten sederhana. Selain itu, paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.8 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud perundang-undangan ini. Namun, jika dalam keputusan pengadilan niaga tidak memberikan kepastian para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa
7.6.9 Pelanggaran terhadap Hak Paten
Pelanggaran terhadap hak paten merupakan tindakan delik aduan, seperti diatur dalam pasal 130 sampai dengan pasal 135 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
7.7.1 Pengertian
Berdasarkan pasal 1 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
7.7.2 Jenis – Jenis Merk
1. Merek Dagang
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang–barang sejenisnya.
2. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3. Merek Kolektif
Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftar
Merek tidak dapat didaftar apabila mengandung salah satu unsur berikut :
1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2. Tidak memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi milik umum, atau
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarannya.
7.7.4 Merek yang Ditolak
1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis.
2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis.
3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
4. Serupa atau menyerupai nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak.
5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang, simbol, emblem negara, lambang nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
6. Merupan tiruan, menyerupai, tanda, cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
7.7.5 Pendaftaran Merek
Setiap permohonan merek diajukan kepada Direktorat Jenderal Merek Departemen Kehakiman dan HAM dan setiap permohonan yang telah disetujui akan memperoleh sertifikat merek yang terdaftar dalam daftar umum merek.
7.7.6 Jangka Waktu
Merek terhadap mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
7.7.7 Peralihan Hak Merek Terdaftar
Hak merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karen apewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
7.7.8 Lisensi
SetiapPemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa penerima lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Sementara itu, perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada Direktorat Jenderal Merek.
7.7.9 Merek Kolektif
Permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa sebagai merek kolektif hanya dapat diterima apabila dalam permohonan dengan jelas dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai merek kolektif. Penggunaan merek kolektif harus memenuhi persyaratan, antara lain :
a. Sifat, ciri umum, mutu barang, atau jasa yang akan diperdagangkan.
b. Pengaturan bagi pemilik merek kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan merek tersebut.
c. Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan merek kolektif.
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.7.11 Penyelesain Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
a. gugatan ganti rugi
b. pengehntian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
7.7.10 Penghapusan dan Pembatalan Pendaftaran Merek
Penghapusan pendaftaran merek atas prakarsa Direktorat Jenderal dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan barang atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal.
b. Merek digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang terdaftar.
7.7.11 Penyelesain Sengketa
Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau seluruhnya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa:
a. gugatan ganti rugi
b. pengehntian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.
7.7.12 Sanksi
Setiap tindak pidana terhadap merek merupakan delik aduan yang dikenakan sanksi pidana kurungan/penjara dan denda.
7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara. Varietas tanaman yang selanjutnya disebut varietas adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk karakteristik genotipeyang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengelami perubahan.
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu.
7.9 Rahasia Dagang
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang menjelaskan bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang, sedangkan pengertian rahasia dagang menurut Uniform Trade Secret Act (UTSA), rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk suatu rumus,pola-pola,kompilasi,program,metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri,nyata, dan potensial.
7.10 Desain Industri
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menjelaskan bahwa Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi,atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3 dimensi atau 2 dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Sementara itu, desain tata letak adalh kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Comments
Post a Comment