Pasar Kumuh Pedagang Ogah Bayar Retribusi
Kondisi pasar tradisional yang kumuh, membuat sejumlah pedagang di beberapa pasar tradisional di Tangerang Selatan (Tangsel) menolak penerapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang retribusi daerah. Besaran retribusi yang dibebankan, sebesar Rp800 per meter persegi. Salah satu pedagang di Pasar Ciputat, blok CK lantai dasar, Taufik, 57, mengaku keberatan dengan Perda tersebut. "Ini tidak sesuai kenyataan, sekarang jualan tidak seperti dulu. Sekarang pasar sepi, kalah sama online dan super market ," keluhnya. Taufik mengungkap, ada beberapa hal yang membuat pasar tradisional lebih sepi pembeli, di antaranya adalah faktor kenyamanan dan keamanan pasar. "Lihat sendiri deh kondisinya seperti apa, kumuh. Banyak sampah, becek, parkir juga susah. Jadi bagaimana mau banyak didatangi pembeli," kesalnya lagi. Baginya dan beberapa rekan pedagang lain, kenaikan tarif retribusi pasar tidak akan menjadi masalah, jika faktor kenyamanan dan keamanan pembe...