BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN
9.1 Pengertian Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 9.2 Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi : 1. Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2. Mengangkat harkat dan...