Posts

Showing posts from 2016

BAB 9 PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian Berdasarkan pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan 9.2 Asas dan Tujuan Perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yakni asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, dan asas kepastian hukum Sementara itu, tujuan perlindungan konsumen meliputi : 1.                         Meningkatkan kesdaran,kemampuan,dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; 2.                         Mengangkat harkat dan...

BAB 8 PASAR MODAL

8.1 Pengertian Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. 8.2 Dasar Hukum 1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 3.      Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1995 4.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995 5.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 646/KMK.010/1995 6.      Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.010/1995 7.      Keputusan Presiden Nomor 117/1999 8.      Keputusan Presiden Nomor 120/1999 9.      Keputusan Pres...

BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1     Pengertian            Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual  berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.       Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual ( setelah ini disingkat HKI ) merupakan padanan intelectual property right , berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl activity in the industrial scientific, literary or artistic fields.        Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspe...