Posts

Showing posts from May, 2016

BAB 7 HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1     Pengertian            Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual  berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.       Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual ( setelah ini disingkat HKI ) merupakan padanan intelectual property right , berdasarkan WIPO, the legal rights which result from intellectusl activity in the industrial scientific, literary or artistic fields.        Dalam Pasal 7 TRIPS ( tread related aspe...